Kerjasama Pemerintah Indonesia dan Timor Leste dalam Upaya Mengatasi Illegal Border Crosser

Benito Juarez Encarnacao(1), Suryo Sakti Hadiwijoyo(2), Putri Hergianasari(3),


(1) Universitas Kristen Satya Wacana
(2) Universitas Kristen Satya Wacana
(3) Universitas Kristen Satya Wacana
Corresponding Author

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk menganalisis Kerjasama pemerintah Indonesia dan Timor Leste dalam upaya mengatasi Illegal Border Crosser dalam studi kasus Pos Lintas Batas Negara  (PLBN) Indonesia – Timor Leste, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2019-2021. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu studi kepustakaan dalam menjawab rumusan masalah artikel ini. Pendekatan liberalism kemudian digunakan untuk menganalisis hubungan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Timor Leste, dengan menekankan hubungan yang saling membutuhkan melalui kerjasama yang menciptakan kondisi ketergantungan untuk mencapai tujuan bersama yakni absolute gains. Studi ini menjelaskan bahwa kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Timor Leste dalam upaya mengatasi pelintas batas illegal di perbatasan Indonesia – Timor Leste telah menciptakan kondisi saling membutuhkan diantara kedua negara yang ditandai dengan munculnya berbagai kesepakatan baru.


Keywords


Illegal border crosser; Kerjasama Indonesia – Timor Leste; Pos lintas batas negara

References


Ahab, Peter, H., & Lay, C. 2009. Penataan Ruang dan Implikasinya terhadap Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Kupang Timur. Thesis. Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada.

Bere, S. M. 2014. 6 Titik di Perbatasan RI-Timor Leste Rawan Konflik. https://regional.kompas.com/read/2014/09/17/08143221/6

Effendi, J., A, S. K., S, S., & Semiun, A. 2013. The Analysis of Cross-Border Potensial Economic Development Strategies. Australian Journal of Basic and Applied Sciences, 7(8), 50–59.

Gualini, E. 2003. Cross-Border Governance: Inventing Regions in a Trans-National Multi-Level Polity. DisP-The Planning Review, 39(152), 43–52.

Holthouse, K., & Grenfell, D. 2008. Social and Economic Development in Oecusse, Timor-Leste. Globalism Institute, RMIT University.

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motaain Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur, 2015.

Muta’ali, L., Marwast, D., & Christanto, J. 2018. Pengelolaan Wilayah Perbatasan NKRI. Yogyakarta: UGM PRESS.

Panizzon, M. 2011. Migration and Trade: Prospects for Bilateralism in the Face of Skill-Selective Mobility Laws’(2011). Melb J Int L, 12, 95.

Seran, R. 2018. Strategi Pemerintah Republik Indonesia dalam Penanganan Masalah Pelintas Batas Indonesia-Timor Leste. Thesis. Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga.

Sheth, J. 2020. Impact of Covid-19 on Consumer Behavior: Will the Old Habits Return or Die? Journal of Business Research, 117, 280–283.

Yunita Mustika, N. 2019. Analisis Perbandingan Kasus Perdagangan Narkoba: Studi kasus Indonesia dan Malaysia 2008-2015. Undergraduate thesis. Faculty of Social and Political Sciences Diponegoro University.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 333 times
PDF Download : 78 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.