Perlindungan hukum nasabah asuransi dalam upaya mewujudkan prinsip Good Corporate Governance

Feibe Engeline Pijoh(1),


(1) Unima
Corresponding Author

Abstract


Pembangunan ekonomi di Indonesia jika didasarkan pada usaha untuk penegakkan demokrasi secara ekonomi, maka demokrasi ekonomi itu akan dilakukan berdasarkan pada prinsip kebersamaan, prinsip efisiensi, prinsip berkeadilan, berkelanjutan, prinsip berwawasan lingkungan, prinsip kemandirian dan prinsip menjaga keseimbangan serta prinsip kesatuan ekonomi secara nasional. Lembaga asuransi sebagai lembaga keuangan nonbank dalam kehidupan masyarakat terutama dalam kegiatan perdagangan atau perniagaan memegang peranan yang sangat penting karena fungsinya yang mengambil alih resiko yang seharusnya diderita sendiri, akan tetapi dengan adanya perjanjian asuransi maka kemudian resiko tersebut dialihkan kepada pihak yang lain, dalam hal ini yaitu pihak penanggung (perusahaan asuransi), bersedia untuk menanggungnya. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan tentang perlindungan hukum pada nasabah asuransi dan bagaimanakah prinsip Good Corporate Governance ini diterapkan dalam perusahaan asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang berbagai peraturan yang berhubungan dengan Perasuransian dengan menganalisis peraturan-peraturan tersebut telah memberikan perlindungan hukum kepada nasabah asuransi, juga untuk menelaah dan mengkaji berbagai hal dalam pengaturan perlindungan hukum nasabah asuransi di Indonesia dalam upaya penerapan prinsip Good Corporate Governance.

References


Abbas, A Salim. Dasar-Dasar Asuransi. PT Raja Grafindo, Jakarta, 1993

Azhary, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang Unsurunsurnya, Jakarta Press, 1995.

Hadjon Philipus M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganan Oleh pengadilan dalam Lingkungan Peradilan umum dan Pembentukan Peradilan administrasi, Surabaya, Peradaban, 2007.

Ibrahim Jhonny, Teori dan Metodologi Penelitian hukum Normatif, 2008.

Muchsin, ”Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia,” (Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003).

Setiono, ”Rule of Law (Supremasi Hukum),” (Surakarta : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004). UUD NRI 1945

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

-------------------------, Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

-------------------------, Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 711 times
PDF Download : 240 times

DOI: 10.36412/ce.v3i2.1097

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan