PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI ANAK TERLANTAR DAN KELUARGA MISKIN DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Yessilia Osira, NH Jaya Putra, Eva Oktavidiati

Abstract


Pelaksanaan Program Kemitraan Wilayah (PKW) Perlindungan Sosial Bagi Anak Terlantar dan Keluarga Miskin di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 ini difokuskan di Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung. Melalui sosialisasi program kepada masyarakat calon sasaran (keluarga miskin) pada bulan April tahun 2018, maka disepakati bahwa Program ditujukan bagi ibu-ibu, yang nantinya menjadi rintisan kelompok wanita tani dengan usaha budi daya tanaman papaya di lahan pinjaman desa serta diiringi budi daya sayuran bagi pemenuhan kebutuhan sayuran keluarga. Di samping itu, disepakati juga rencana pemberdayaan anak-anak melalui kelompok seni, olah raga dan pecinta lingkungan. Keseluruhan rencana kegiatan tersebut diupayakan untuk mendukung visi Desa Rindu Hati Sebagai Desa Wisata. Untuk mewujudkan tujuan dan visi tersebut, maka dilakukan beberapa kegiatan: 1) pembersihan dan pengolahan lahan pertanian sebagai lokasi budi daya tanaman papaya kalifornia, 2) Pelatihan dan pembuatan pupuk organik dengan memanfaatkan Rumah Pupuk, 3) Pelatihan pembibitan tanaman papaya dan sayuran, 4) Penanaman dan pemeliharaan tanaman papaya dan sayuran, 5) Pembuatan Rumah Pembibitan Tanaman, 6) Pelatihan Pengolahan dan Pengkemasan Makanan Berbahan Dasar Pepaya, 7) Sosialisasi Pembentukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai wadah perlindungan social bagi anak di Desa Rindu Hati, sekaligus pemberian informasi tentang pengasuhan anak, 8) Pelatihan pengadministrasian kelompok tani, 9) Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan bagi kelompok sasaran dan masyarakat Desa Rindu Hati. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut sampai sejauh ini dapat dikatakan berhasil mencapai tujuan karena beberapa indikasi seperti:1) Terbentuknya kelompok wanita tani Rindu Hati dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Rindu Hati, 2) Terbantunya keluarga dalam pemenuhan kebutuhan sayuran, 3) Adanya dana kas kelompok tani hasil penjualan sayuran kangkung dan bayam, 4) Adanya partisipasi aktif masyarakat kelompok sasaran dan dukungan penuh dari Kepala Desa Rindu Hati dan aparaturnya beserta tokoh masyarakat desa. Mengantisipasi keberlanjutan kegiatan kelompok tani dan LKSA, atas saran dari Kepala Desa, maka disusunlah Rencana Kegiatan Kelompok Wanita Tani Rindu Hati dan Rencana Kegiatan LKSA Rindu Hati yang akan diusulkan pembiayaannya melalui dana desa di tahun 2019.

 

Kata Kunci: perlindungan social, anak terlantar, keluarga miskin

Full Text:

PDF

References


Bambang Rustanto, 2014, Sistem Perlindungan Sosial di Indonesia, STKS Press Bandung

Edi Suharto, 2009, Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia (Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan), CV Alfa Beta Bandung

Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: Aditama

Hikmat, H., 2004. Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Penerbit Humoniora, Bandung

Khairuddin, 2000. Pembangunan Masyarakat., Tinjauan Aspek: Sosiologi, Ekonomi dan Perencanaan. Liberty, Yogyakarta

Pretty, J. 1995. “Regenerative Agriculture: Policies and Practice for Sustainability and Self-reliance”. London, Earthscan

Syahyuti, 2006. 30 Konsep Penting dalam Pembangunan Pedesaan dan Pertanian. Jakarta : Bina Rena Pariwara

Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah

Laporan Akhir Program IbW Perlindungan Sosial bagi Anak Terlantar dan Keluarga Miskin di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu tahun 2016, tahun pertama dari rencana tiga tahun

Laporan Akhir Program IbW Perlindungan Sosial bagi Anak Terlantar dan Keluarga Miskin di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu tahun 2017 tahun kedua dari rencana tiga tahun




DOI: https://doi.org/10.36412/edupreneur.v2i1.923

DOI (PDF): https://doi.org/10.36412/edupreneur.v2i1.923.g856

Refbacks

  • There are currently no refbacks.