Implementasi Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Kota Tomohon
(1) Universitas Negeri Manado
(2) Universitas Negeri Manado
(3) Universitas Negeri Manado
Corresponding Author
Abstract
ABSTRAK - Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSRTLH) di Kota Tomohon dan faktor determinan pada Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSRTLH) di Kota Tomohon dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitan terhadap implementasi program ini menunjukkan bahwa (1) Jumlah penerima bantuan sangat minim karena dibatasi dengan alokasi anggaran serta ketidakmampuan warga miskin dalam memenuhi kriteria yang ditetapkan. (2) Pelaksanaan Program belum optimal karena terdapat pembangunan rumah yang belum selesai. Hal itu disebabkan oleh belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP), tidak ada tenaga pendamping sosial, dan kurangnya koordinasi. (3) Pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program ini belum efektif. (4) Alokasi anggaran untuk Program ini sangat terbatas sehingga membutuhkan swadaya dari masyarakat. Adapun faktor determinan pelaksanaan program ini adalah (1) Komunikasi antara Dinas Sosial selaku instansi pelaksana, pemerintah kelurahan dan keluarga penerima manfaat tidak optimal. (2) Ketersediaan sumber daya manusia belum memadai (3) Komitmen dan konsistensi belum nampak dalam pelaksanaan pembangunan (4) Keputusan kebijakan berupa perintah tidak tersampaikan dengan baik dan tepat yang disebabkan tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kata Kunci : Kebijakan Publik, Implementasi Kebijakan, Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Kota Tomohon.
References
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Badan Pusat Statistik, “Presentase Penduduk Miskin Maret 2020 naik menjadi 9,78 persen”. 2020 (Diakses tanggal 21 Juli 2020)
Yovanda, Yanuar. “Sindo News. 34 juta rumah di Indonesia masih tak layak huni” SindoNews.com (Diakses tanggal 26 Maret 2019)
Kementerian Sosial RI. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasaran Lingkungan.
Meleong. "Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi," Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2018.
I. Islamy. "Prinsip-prinsip perumusan kebijakan Negara," Jakarta : PT. Bumi Aksara (1998).
Agustino."Dasar - Dasar Kebijakan Publik," Bandung :Alfabeta. 2008.
J. Mantiri and C. M. Siwi, “PERAN PEMERINTAH SEBAGAI KUNCI UTAMA PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA DULUMAI KECAMATAN PAMONA PUSELEMBA KABUPATEN POSO PROPINSI SULAWESI TENGAH,” J. Civ. Educ. Media Kaji. Pancasila dan Kewarganegaraan, 2018.
Edward III, George C. "Implementing Public Policy. Washington DC," USA: Congresstional Quartes Press. 1980.
Winarno, B. 2007. Kebijakan Publik Teori dan Proses. Togyakarta : Media Persada.
Article Metrics
Abstract View : 690 timesPDF Download : 231 times
DOI: 10.36412/jan.v2i2.2515
Refbacks
- There are currently no refbacks.