Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Kabupaten Minahasa
(1) Universitas Negeri Manado
Corresponding Author
Abstract
Adapun yang menjadi tujuan ini adalah: (1) Untuk mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan mengenai mempengaruhi Implenetasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Kabupaten Minahasa. (2) Untuk mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan faktor-faktor apa yang mempengaruhi mempengaruhi Implenetasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Kabupaten Minahasa. Sedangkan, Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti lakukan terhadap fokus penelitian mengenai Pelaksanaan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: pertama Implenetasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara ASN di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat berjalan/diimplementasikan dengan baik, Kegagalan Implementasi Kebijakan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa baik dari sisi proses dan hasil yang dicapai secara umum dapat bersumber pada 2 (dua) faktor utamanya itu: (1) Akibat pelaksanaan kebijakan yang
kurang baik (bad execution) dan (2) Akibat adanya kondisi lingkungan kebijakan yang kurang mendukung (bad condition). Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi Implenetasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara ASN di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Kabupaten Minahasa yakni: (1) Sosialisasi kebijakan yang kurang. (2) Mentalitas pegawai yang kurang baik. (3) Tidak adanya panutan/contoh tentang disiplin (4) Tidak adanya pemberian sangsi berupa Reward and Punishment yang jelas dan tegas (5) Faktor pilih kasih (6) Tidak ada Job Description yang jelas bagi staf pelaksana sehingga pelaksana hanya menunggu perintah dari atasan dalam bekerja. Adapun yang menjadi saran adalah; (1) Implenetasi Kebijakan Disiplin ASN di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa harus diupayakan dilaksanakan secara maksimal.capaian tujuan organisasi khususnya maupun terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil selaku pelayan masyarakat. (2) Perlunya sosialisasi terhadap Kebijakan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS baik Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa maupun disetiap organisasi pemerintah lainnya. (3) Faktor pimpinan sebagai pelaku kebijakan harus paham terhadap isi kebijakan, mampu menjadi contoh dalam pelaksanaan kebijakan, menerapkan prinsip“reward and punishment” secara tepat, bertindak adil dan bijaksana terhadap pegawai dan mampu mengawasi, membimbing dan membagi tugas terhadap pegawai dengan baik.(4) Faktor bawahan sebagai pelaku/pelaksana kebijakan harus paham terhadap isi kebijakan tersebut, memiliki mentalitas yang baik, bersikap kreatif, inisiatif dan bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang diberikan kepadanya dan senantiasa disiplin dalam bekerja.
Kata Kunci: Implementasi, kebijakan dan disiplin
References
Agustino, L. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung.
Atmosudirjo, P. 2000. Dasar-dasar Manajemen, Haji Mas Agung, Jakarta.
Hasibuan, 2000. Pengantar Manajemen dan Office Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Islamy, I. M. dkk. 2001. Metode Penelitian Administrasi. Fakultas Ilmu Administrasi. Universitas Brawijaya. Malang.
______, 2001. Policy Analysis. Program Pascasarjana. Universitas Brawijaya. Malang.
Kuncorohadi, 2000. Beberapa Aspek Kepegawaian. Fisip, Undip, Semarang.
Laitener, A. Dan I.E. Levine, 2001. Teknik memimpin Pegawai dan Pekerja, Jaya Sakti, Terjemahan Jakarta,
Lumingkewas, L.A. 2006. Reformasi Birokrasi dalam Perpektif Otonomi Daerah, Program Pascasarjana Universitas Negeri Manado.
______. 2006. Kebijakan Publik, Wineka Media Malang.
Marat, 2001. Sikap manusia Perubahan serta Pengukurannya, Obor Indonesia, Jakarta.
Moenir, H.A.S., 2003. Pengembangan Sumber Daya Manusia, PT. Pustaka Press, Jakarta.
Mubyarto. 1998, Etos Kerja dan Kohesi Sosial, P.T. Adtya Media, Yogyakarta.
Munandar. 2008, Disiplin Kiat Menuju Sukses, P.T. Gramedia, Jakarta.
Parsons, W. I. 2007. Public Policy, An Introduction to The Theory and Practice of Policy Analysis, Edward Elgor Cheltenham UK, Lyme, US.
Putra, S. 2001. Membina Sikap Mental Wirausaha, Gunung Jati Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pusdiklat, Spimnas. 2001. Kajian Kebijakan Publik.
Lembaga Administrasi Republik Indonesia. Jakarta.
Robbins, S.P. 2006, Perilaku Organisasi, P.T. Prenhalindo, Terjemahan, Jakarta.
Senge, P.M. 2002, The Fifth Discipline, Inter Aksara, Terjemahan, Batam.
Soegeng. 1994, Disiplin Kiat Menuju Sukses, PT. Pradnya Paramita, Jakarta
Soemarno, D. 1995, Gerakan Disiplin Nasional, Balai Pustaka, Jakarta.
Article Metrics
Abstract View : 387 timesPDF Download : 40 times
DOI: 10.36412/jan.v1i1.1000
Refbacks
- There are currently no refbacks.