PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT PENYULUHAN HUKUM DAMPAK YURIDIS PERDAGANGAN BEBAS DALAM BIDANG JASA PENDIDIKAN
(1) Universitas Negeri Manado
Corresponding Author
Abstract
Berbicara mengenai WTO/GATS yang merupakan hasil dari suatu kesepakatan/perjanjian internasional kadangkala menimbulkan permasalahan pada penerapannya yaitu bagaimana mengharmonisasikan, memproposionalkan serta menyeimbangkan konsep perjanjian hukum internasional tersebut dalam pengaplikasiannya serta penuangannya ke dalam hukum nasional masing-masing negara yang terlibat (pentransformasian). Oleh karena itulah penulis mencoba untuk menganalisa selanjutnya dengan menggunakan konsep harmonisasi, proposionalitas dan asas keseimbangan dalam pengaplikasian dan pentransformasian ke dalam hukum nasional terkait dengan WTO / GATS guna menciptakan suatu integrasi yang pada akhirnya akan memberikan posisi tawar yang bagus sehingga hakekat dari suatu perjanjian yaitu timbulnya hubungan yang setara (equitability) dapat terwujud.
Disamping memberikan kontribusi serta manfaat bagi Indonesia apabila secara penuh melakukan liberalisasi di bidang jasa pendidikan tinggi, perlu juga disikapi secara sungguh-sungguh oleh Indonesia untuk lebih spesifik serta lebih predictable guna merumuskan peraturan-peraturan sebagai dampak yuridis setelah meratifikasi GATS terkait dengan bidang jasa pendidikan. Karena ada beberapa hal yang harus diantisipasi guna mencegah timbulnya kerugian apabila kita menerapkan GATS tersebut secara penuh.Keywords
References
Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum Indonesia, Bogor, Ghalia Indonesia Pratama.
Anthony Aust, Modern Treaty Law and Practice, London Cambridge University Press, 2002
Budiono Kusumohamidjojo, Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi, Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional, Bandung, Bina Cipta, 1986.
David Kairsy, The Politics of Law, A. Progressice Critique, New York : Pantheon Books, 1990
Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, PT. Raja Grafindo Tinggi, 2004
Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Raja Grafinso Persada, Jakarta 2002
Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Crarendon Press Oxford, 1990.
Lili Rasjidi dan Ida Bagus Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, CV. Mandar Madju, bandung.
Mahfud M.D, Politik Hukum di Indonesia, Cet. II, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta, 1998.
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Bandung 2003
Munir Fuady, Hukum Dagang Internasional, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Peter Mahmud FZ, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, 2005
Philipus M. Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), Yuridika, Nomor 6 tahun IX, Fakultas Hukum Unair Surabaya, November-Desember 1994.
Article Metrics
Abstract View : 129 timesPDF Download : 0 times
DOI: 10.36412/abdimas.v14i3.3274
DOI (PDF): https://doi.org/10.36412/abdimas.v14i3.3274.g1640
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 ABDIMAS: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.