PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT (PKM) PENATAAN RUANG KAWASAN RESAPAN AIR DI KELURAHAN TOUNSARU KECAMATAN TONDANO SELATAN KABUPATEN MINAHASA
(1) Universitas Negeri Manado
(2) Universitas Negeri Manado
Corresponding Author
Abstract
Tujuan dari pengabdian ini adalah; (1) Analisis dalam menginterpretasiskan Implementasi Penataan Daerah Resapan Air di Kelurahan Tounsaru Kecamatan Tondano Selatan; (2) Melakukan sosialisasi mengenai faktor-faktor penghambat dalam Implementasi Penataan Daerah Resapan Air di Kelurahan Tounsaru Kecamatan Tondano Selatan untuk merealisasikan Penataan Daerah Resapan ; (3) Memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat yang masih minim mengetahui mengenai program, alur dan ketentuan dari Penataan Daerah Resapan Air di Kelurahan Tounsaru Kecamatan Tondano Selatan; (4) Menentukan vegetasi yang tepat untuk ditanam di daerah resapan. Beberapa diantaranya adalah bambu, beringin, bisbul (sejenis kesemek), rambutan, nangka, manggis, dan matoa. Penelitian ini bertempat di Kelutrahan Tonsaru Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa, dengan menggunakan metode kombinasi pendekatan Pilot Project dengan pendekatan partisipatif (Participatory Rural Appraisal) dan pemahaman desa secara cepat (Rapid Rural Appricial). Dan menghasilkan bahwa; (1) Pada umumnya Kelurahan suatu daerah lebih cenderung mempertimbangkan faktor kebutuhan ruang dan nilai ekonomis dibandingkan dengan faktor lingkungan; (2) Perlu adanya kajian potensi resapan air tanah dengan modelmodel penentuan resapan air tanah yang sudah ada, yang nantinya dipakai sebagai salah satu dasar dalam penyusunan RTRW suatu daerah; (3) Perlu adanya kriteria-kriteria (model) yang baku untuk menentukan suatu kawasan resapan air tanah; (4) Secara umum kriteriakriteria atau parameter yang dipakai sebagai dasar penentuan kawasan resapan air adalah : kelulusan batuan, curah hujan, tanah penutup, kemiringan lahan dengan bobot dan pengklasifikasian tertentu; (5) Distribusi kelas kesesuaian kawasan resapan air di Kelurahan Tonsaru Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa terdiri atas kurang sesuai, cukup sesuai, dan tidak sesuai.
Kata Kunci: Resapan, Tonsaru, Aliran
References
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
Keputusan Presiden No.32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung,
Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa No 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Tahun 2014-2034
Salama, R.B. dkk. 1993. Distribution of Recharge and Discharge Areas in A First Order Catchment as Interpreted from Watter Level Pattern, Journal of Hydrology v. 143, Elseiver, Amsterdam.
Wibowo.2006. Model Penentuan Kawasan Resapan Air Untuk Perencanaan Tata Ruang Berwawasan Lingkungan, Jurnal Hidrosfir, Vol. 1, No. 1,Hal. 1-7.
Anonim.1995. KesesuaianLahan Untuk Kegiatan Perkotaan di Bandung, MBUDP, Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat.
Supriyo, A. 1992. Penyusunan Model Pengkajian dan Rencana Pengelolaan Daerah Resapan (Makalah pada Penyusunan Rencana
Pengelolaan Daerah Resapan Air di Jawa Tengah, di Semarang).
Direktorat Tata Lingkungan Geologi dan Kawasan Pertambangan, 2004
Article Metrics
Abstract View : 412 timesPDF Download : 35 times
DOI: 10.36412/abdimas.v13i1.2142
DOI (PDF): https://doi.org/10.36412/abdimas.v13i1.2142.g1334
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 ABDIMAS: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.