PENYIMPANGAN TERHADAP ASAS NON-RETROAKTIF DALAM PERKARA PELANGGARAN HAM BERAT

Hendra Rawung(1),


(1) Universitas Negeri Manado
Corresponding Author

Abstract



            Indonesia has been criticized by the international community, especially the many actors who are considered responsible for some particularly of the gross violation of human rights that occurred in the past are allowed to live free from prosecution. With regard to the occurrence of the gross violations of human rights in the past there is a legal breakthrough in an effort to uncover and resolve cases the gross violations of human rights, namely the demise of a provision enacted criminal known as retroactive. It is stipulated in Article 43 Paragraph (1) Law No. 26 of 2000 concerning Human Rights Court. Efforts to impose a retroactive principle on one hand has been controversial because it is considered contrary to the principle of non retroactivity which is a manifestation of the principle of legality, which in principle is a provision that prohibits the enactment of the statute retroactively. But the other side of the principle of non retroactivity is also considered to be protecting the perpetrators to be free from prosecution and sentencing.

 

Kata Kunci: Penyimpangan, Asas, Non-Retroaktif, Pelanggaran, HAM.


References


Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2006.

Andrey Sujatmoko, Tanggung Jawab Negara atas Pelanggaran Berat HAM, Grasindo, Jakarta, 2005.

Arie Siswanto, Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.

Bagir Manan,et.al.,Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Alumni, Bandung, 2006.

Binsar Gultom, Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.

Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Edisi ke-2, Alumni, Bandung, 2005.

Eddy Djunaedi Karnasudirdja, dari Pengadilan Militer Internasional Nuremberg ke Pengadilan Hak Asasi Manusia, Tatanusa, Jakarta, 2003.

Eddy O.S. Hiariej, Pengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius terhadap HAM, Erlangga, Jakarta, 2010.

Geoffrey Robertson Q.C., Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Perjuangan Untuk Mewujudkan Keadilan Global, Komnas HAM, Jakarta, 2002.

I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi, Yrama Widya, Bandung, 2004.

Mahrus Ali dan Syarif Nurhidayat, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat: In Court System & Out Court System, Gramata Publishing, Jakarta, 2011.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Bandung, Binacipta, 1976.

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional Bagian II, Hecca Mitra Utama, Jakarta, 2004.

--------------------------, Hukum Pidana Internasional dalam Kerangka Perdamaian dan Keamanan Internasional, Fikahati Aneska, Jakarta, 2010.

Titon Slamet Kurnia, Reparasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Todung Mulya Lubis, Jalan Panjang Hak Asasi Manusia, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2005.

Usman Hamid, et.al, Menatap Wajah Korban, Upaya Mendorong Penyelesaian Hukum Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, TIFA, Jakarta, 2005.

Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional; Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003.

Sumber Lain:

Agustinus Supriyanto, Urgensi Memahami Beberapa Aspek Hukum Internasional Dalam Mengamandemen Pasal-Pasal Tertentu UUD 1945, Jurnal Mimbar Hukum, Volume X, No. 36, 2000.

Agus Raharjo, Problematika Asas Retroaktif Dalam Hukum Pidana Indonesia, melalui,http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/VOL8J2008%20AGUS%2 0RAHARJO.pdf

Agung Yudhawiranata, Analisa Kritis Terhadap Pengadilan HAM Internasional, melalui,http://pusham.uii.ac.id/upl/article/id_Berkaca%20Pada%20Tokyo %20dan%20Nuremberg.pdf

ELSAM, Mendorong Pembentukan Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: Pandangan ELSAM Mengenai Pentingnya RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, http://www.elsam.or.id/downloads/1301382601_Brief_Paper_Mendorong_ Pembentukan_Kembali_UU_KKR.pdf,

--------, Progres Report IX, Pemantauan Pengadilan HAM Ad Hoc Perkara Pelanggaran HAM Berat di Timor-Timur: Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Tanpa Penanggung Jawab, Jakarta, 20 Desember2002, melalui,http://www.elsam.or.id/downloads/1268376446_Progress_Report_Pengadilan_ Timor_Timur_9.pdf

--------, Preliminary Conclusive Report Pengadilan HAM Kasus Tanjung Priok, http://www.elsam.or.id/downloads/1316576901_04._Preliminary_Conclusive_Report 123.pdf

Ifdhal Kasim, et, al, Pencarian Keadilan di Masa Transisi, http://www.elsam.or.id/downloads/1296551052_Pencarian_Keadilan_di_Masa_Trans isi.pdf

Indria Fernida, Hak Asasi Manusia, Akuntabilitas dan Penegakan Hukum di Indonesia: Sebuah Toolkit, Insitute for Defense, Security and Peace Studies Press, Jakarta, 2009,melalui,http://www.dcaf.ch/content/download/35686/526589/file/8.%20Human %20Rights%20and%20SSR.pdf

Kompas, Kasus Talangsari 22 Tahun Menggantung, 8 Februari 2011

Muladi, Mekanisme Domestik untuk Mengadili Pelanggaran HAM Berat Melalui Sistem Pengadilan atas Dasar UU RI No. 26 Tahun 2000, Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X, Tahun 2005, http://www.elsam.or.id/pdf/kursusham/Mekanisme_UU_26_ 2000.pdf

http://www.tempo.co/read/news/2003/10/08/05520560/Pembela-Peristiwa-Priok-Bukan- Tanggung-Jawab-Dandim, 8 Oktober 2003.

http://www.pusakaindonesia.org/pancasila-memayungi-hak-asasi-manusia-ham/

Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 065/PUU-II/2004.

Yudha Bhakti, et., al, Laporan Akhir Tim Kompilasi Bidang Hukum Tentang Asas Retroaktif,http://www.tu.bphn.go.id/substantif/Data/ISI%20KEGIATAN%20TAHUN %202006/14kompilasiASAS%20RETROTIKAA.pdf

Zainal Abidin, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Regulasi, Penerapan dan Perkembangannya, Makalah yang disampaikan pada Kursus HAM untuk Pengacara ke XIV, diselenggarakan oleh ELSAM, Jakarta, 2010, http://www.elsam.or.id/downloads/1290394945_Paper_Pengadilan_HAM _untuk_Kursus_HAM.pdf.

Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000.

Charter of the International Military Tribunal-Nuremberg (IMT).

Charter of the International Military Tribunal for The Far East-Tokyo (IMTFE).

Charter of the United Nations.

Statute of the International Tribunal for Rwanda

Statute of the International Tribunal for the former Yugoslavia.

The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948

The International Covenant on Civil and Political Rights (1966).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 570 times
PDF Download : 227 times

DOI: 10.36412/ce.v1i2.502

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan