PROFESIONALISME GURU DALAM PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Universitas Negeri Manado
Corresponding Author
Abstract
Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa, profesi guru bermakna strategis dalam membangun sumber daya manusia, sebab guru mengemban tugas / amanah dalam proses pemanusiaan, pencerdasan, maupun pembudayaan sekaligus pembentukan karakter bangsa oleh sebab itu pada peringatan hari guru nasional pada tanggal 2 Desember 2004 Presiden mencanangkan bahwa guru sebagai profesi. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara khusus menyangkut standar pendidik disebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi 1). Kompetensi Pedagogik, 2). Kompetensi Kepribadian, 3). Kompetensi Profesional dan, 4). Kompetensi Sosial
Kata Kunci:Profesionalisme, Guru, Pemerintahan Daerah
References
H.A.R. Tilaar, 2002. Membenahi Pendidikan Nasional, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kementerian Pendidikan Nasional.
Kunandar, 2007. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nana Sudjana, 1988. Dasar-dasar Proses Pembelajaran, (Bandung: Sinar Baru Algesindo.
S.H. Sarundajang 2012. Birokrasi dalam Otonomi Daerah. (upaya mengatasi kegagalan) Jakarta Kata Hasta Pustaka
S.H. Sarundajang 2012. Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara. Jakarta Kata Hasta Pustaka
Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Article Metrics
Abstract View : 235 timesPDF Download : 40 times
DOI: 10.36412/ce.v1i2.499
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan