PERKAWINAN DINI DAN PERMASALAHANNYA (Studi Kasus Kelurahan Tataaran 2 Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa)

Imelda M Turangan(1), Apeles L Lonto(2), Julien Biringan(3),


(1) Universitas Negeri Manado
(2) Universitas Negeri Manado
(3) Universitas Negeri Manado
Corresponding Author

Abstract


Penelitian tentang perkawinan dini dan permasalahannya di Kelurahan Tataaran 2 Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa. Adapun masalah yang terjadi dilapangan yaitu masih banyak terjadi perkawinan dini yang disebabkan karena hamil pranikah yang diakibatkan karena pergaulan yang terlalu bebas. Adapun teori yang mendukung dalam penelitian ini adalah teori tentang perkawinan, dan perkawinan dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini, data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara mendalam kepada pasangan-pasangan suami-isteri yang melakukan perkawinan dini di Kelurahan Tataaran 2, dan data sekunder yaitu data pelengkap dari pemerintah, dengan teknik pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara dan triangulasi. Selanjutnya teknik analisis data dari penelitian ini dikelola dengan cara kualitatif. Hasil temuan dalam penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat yang ada di Kelurahan Tataaran 2 mengenai perkawinan dibawah umur dan perkawinan yang memenuhi syarat/ketentuan dipandang sama. Perkawinan dini yang terjadi di Kelurahan Tataaran 2 disebabkan karena pergaulan yang terlalu bebas dan menikah karena sudah hamil pranikah, serta sering terjadi percekcokkan/pertengkaran dalam kehidupan berumah tangga oleh para pasangan muda.

 Kata Kunci: Perkawinan, Perkawinan Dini


References


Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 1, 2 (1), 2 (2), 3 (1), 6 (2), 7, 34 (1).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 Pasal 2 (2).

Kansil C. S. T. – Kansil Christine, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2011.

R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014

Hadikusuma H Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundang-Undangan, Hukum Adat, Hukum Agama, CV. Mandar Maju, Bandung, 2007.

Witanto Y. D, Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materi UU Perkawinan, Prestasi Pustakarya, Jakarta, 2012

H. Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung 2016.

Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&B), Alfabeta, Bandung, 2012.

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta 2008

H. Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), PT Rajagrafindo Persada, Jakarta 2016

Sarwono W. Sarlito, Psikologi Remaja, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013

Setiady Tolib, Intisari Hukum Adat Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2008

Den Bawonse, Skripsi : Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Suatu Studi Tentang Perkawinan Usia Muda di Desa Ammat Selatan Kec. Tampan Amma Kab. Kepulauan Talaud), Tahun 2012.

Soejono Soekanto, 1981, Suatu Tinjauan Sosiologi dan Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Alumni, Bandung.

Marhiyanto, Khalilah (2000), Romantika Perkawinan, Jawa Timur:Putra Pelajar.

Wiryono. (1978) Pernikahan Adalah Hidup Bersama Laki-Laki Dan Perempuan. Yokyakarta: Media Abadi.

http://www.psychologymania.com/2012/06/pengertian-pernikahan-dini.html(diakses pada tgl 24 juni 2017, pkl 20:34 wita)


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 478 times
PDF Download : 104 times

DOI: 10.36412/ce.v2i1.441

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan