KESADARAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KELURAHAN MAESA UNIMA KECAMATAN TONDANO SELATAN

Frelly Manurung(1), Sjamsi Pasandaran(2), Jan Rattu(3),


(1) Universitas Negeri Manado
(2) Universitas Negeri Manado
(3) Universitas Negeri Manado
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini difokuskan pada masalah kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Penelitian ini mengambil lokasi di Kelurahan Maesa Unima, Kecamatan Tondano Selatan. Dengan subjek penelitian ini adalah seluruh anggota masyarakat yang ada dikelurahan maesa unima yang sudah menjadi wajib pajak. Sebagian besar wajib Pajak Bumi dan Bangunan sudah membayar pajak, namun ada juga masyarakat yang belum membayar pajak dan tidak mengerti penggunaan pajak. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara, yang sangat penting artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional menuju kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu masyarakat harus berperan aktif, mengerti dan memahami tentang perpajakan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dengan pihak kelurahan beserta beberapa wajib pajak yang ada di Kelurahan Maesa Unima.Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya 3 faktor yang mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Diantara 3 faktor yang sangat mempengaruhi rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan yaitu: 1. Kemampuan Sumber Daya Manusia 2. Kondisi Sosial Ekonomi 3. Kondisi Tempat Tinggal Wajib Pajak

 Kata Kunci:Kesadaran, Masyarakat, Pajak, Bumi, Bangunan


References


Y. Sri Pudyatmoko, 2004, PengantarHukum Pajak, Penerbit ANDI.

Nurmantu, Safri, Pengantar Perpajakan; edisi 2. Jakarta: Granit 2003.

Rismky K. Judisseno, Pajak dan Strategi Bisnis, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, 2005.

Dirjen Perpajakan. 2001. Brosur Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Penghasilan.

Achmad Roestandi. 2012. Etika dan Kesadaran Hukum Internalisasi Hukum dan Ekternalisasi Etika. Tangerang: Jelajah Nusa.

Abdurrahman. 1980. Aneka Masalah Dalam Praktek Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.

I Gusti Ngurah Rai. 2014. Pengantar Hukum Indonesia.

Harbani Pasalong. 2013. Metode Penelitian Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.

Riduwan. 2015. Metode dan Teknik Menyusun Proposal Penelitian. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.

UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

UU No. 7 tahun 1984 tentang pajak penghasilan.

UU No. 8 tahun 1983 tentang PPn dan penjualan atas barang mewah.

UU No. 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan.

UU No.13 tahun 1985 tentang bea materai

edhyriyono.wordpress.com/tugas…/proposal-skrip

id.wikipedia.org/wiki/pajak

http://akmapala09.blogspot.co.id/2011/10/

pengertian-pemahaman-menurut-para-ahli.html

cermati.com/artikel/manfaat-pajak-bagi-masyarakat-dan-negara

http://digilib.unila.ac.id/11103/13/II.pdf


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 1521 times
PDF Download : 240 times

DOI: 10.36412/ce.v2i1.437

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan