Demokrasi pendidikan: menolak UU pelarangan ganja RI dalam pembelajaran

Achmad Busrotun Nufus(1), Roro Merry Chornelia Wulandary(2), Rizki Wahyuda(3),


(1) Universitas Tidar
(2) Universitas Tribhuwana Tunggal Dewi
(3) Universitas Tidar
Corresponding Author

Abstract


Pasal 4 di UU NRI No 20 tahun 2003 pada ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan itu diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), nilai keagamaan, nilai kultural (budaya), dan kemajemukan bangsa artinya bahwa Pendidikan diharapkan mampu melahirkan manusia yang demokratis dengan cara melaksanakan nilai-nilai demokrasi dalam aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan. Penelitian menunjukkan bagaimana penyampaian gagasan dan minat peserta didik dalam aktivitas pembelajaran ketika topik yang dihadirkan membahas tentang Konstitusi Indonesia terkait dengan larangan ganja dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan Kualitatif deskriptif, dimana data yang diperoleh dan dikumpulkan itu berbentuk deskripsi

References


Buku :

Baharuddin dan Makin. (2007). Pendidikan Humanistik Konsep, Teori dan Aplikasi Praktis dalam Dunia Pendidikan. Jogjakarta: Ar Ruz Media.

DJohar. (2003). Pendidikan Strategik: Alternatif Untuk Pendidikan Masa Depan. Jogyakarta: LESFI

Golman, Daniel. (1999). Working With Emotional Inteliggence, USA and Canada: Bantam Book.

Lexy. J. Moleong. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000

Mastuhu, (2003). Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional Dalam Abad 21. Yogyakarta; Safiria Insani Press.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukmadinata, Nana S. (2008). Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktek. Remaja Rosdakarya: Bandung.

Sutan Zanti Arbi. (1988). Pengantar kepada Filsafat Pendidikan. Jakarta: Dikti Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Tilaar, H.A.R. (2003). Kekuasaan & Pendidikan: Suatu Tinjauan dari Perspektif Studi Kultural. Magelang: Indonesiatera.

Yamin, Moh. (2009). Menggugat Pendidikan Indonesia; Belajar dari Paulo Freire dan Ki Hajar Dewantara. Yogjakarta: ArRuzz Media.

Artikel Jurnal :

Alif Cahya Setiyadi. (2009). Konsep Demokrasi Pendidikan Menurut John Dewey. Jurnal At-Ta’dib Vol. 5. No. 1 Shafar 1430

Armansyah Putra. (2017). Mengkaji & Membandingkan Kurikulum 7 Negara. File_Perbandingan Kurikulum 2017.

Iskandar Wiryo Kusuma. (2001). Demokratisasi Belajar dan Pembelajaran Ditinjau dari Pengalaman Empirik. makalah seminar Nasional Teknologi Pembelajaran di Malang tanggal 7 Oktober 2001. Hlm, 2

Mulyadi. (2004). Membangun Sistem Pendidikan yang Demokratis. Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam, UIN malang, vol 1 No.1.

Munirah. (2015). Sistem Pendidikan Di Indonesia: Antara Keinginan Dan Realita. Jurnal Auladuna, VOL. 2 NO. 2 DESEMBER, hlm. 233-245

Teguh Sihono. (2011). Upaya Menuju Demokratisasi Pendidikan. Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 8 Nomor 1, April 2011

Yunita Noviani, (2017). Pendidikan Humanistik Ki Hadjar Dewantara dalam Konteks Pendidikan Kontemporer di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP UNTIRTA 2017, 159-168.

Zamroni. (2003). Demokrasi dan Pendidikan dalam Transisi: Perlunya Reorientasi Pengajaran Ilmu – Ilmu Sosial di Sekolah Menengah, dalam Jurnal Ilmu dan Kemanusiaan. Jurnal Inovasi, No.2 Th. XII/2003. Yogyakarta: LP3 UMY

Undang-Undang :

UU No 20 Republik Indonesia tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No 35 Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 630 times
PDF Download : 127 times

DOI: 10.36412/ce.v4i1.1869

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan