Eksistensi tenaga kerja indonesia dalam dimensi hukum hak asasi manusia

Joupy Mambu(1),


(1) Unima
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan mengkaji bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Adapun masalah yang dibahas dalam penelitian ini yaitu hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja dalam hal ini Tenaga Kerja Indonesia yang sesuai dan menjunjung nilainilai Hak Asasi Manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara perusahaan/majikan dengan pekerja/buruh yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa intervensi pemerintah memang sudah banyak, antara lain Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat, yang mengatur serta memberikan perlindungan bagi masyarakat, namun masih banyak peraturan yang belum terlaksana sebagaimana mestinya.

References


Azhary, H. (1995). Negara hukum Indonesia suatu analisis yuridis normatif tentang unsur-unsurnya.

Jakarta: UI Press. Djumialdji, F. X. (2008). Perjanjian kerja. Jakarta: Bumi Aksara.

Kontras. (2015). Menemukan Hak Atas Tanah Pada Standar Hak-Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Lonto, A. L., Lolong, W. R. J., & Pangalila, T. (2016). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit Ombak. Retrieved from

https://books.google.co.id/books?id=uF5JnQAACAAJ

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Notonagoro. (1975a). Pancasila secara ilmiah populer. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran.

Notonagoro. (1975b). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran.

Poerwadarminta, W. J. S. (2002). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Presiden Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Puspitasari, W. I. (2017). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Migrasi Tenaga Kerja Ke Luar Negeri Berdasarkan Provinsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi Terapan, 2(1).

Soebekti, R. (2000). Kitab undang undang hukum perdata: burgerlijk wetboek. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Soeroso, R. (1993). Pengantar Ilmu Hukum, Cet. Ke-1, Jakarta: Sinar Grafika.

St Harum Pudjiarto, R. S. (1999). Hak asasi manusia. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Subekti, R. (1987). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sunggono, B. (1997). Metodologi penelitian hukum: suatu pengantar. PT RajaGrafindo Persada.

Sunoto. (2003). Mengenal Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Hanindita Graha Widya.

Utrecht, E., & Mohammad, S. D. (1962). Pengantar dalam Hukum Indonesia, Cet. Ichtiar, Jakarta, 23.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 415 times
PDF Download : 123 times

DOI: 10.36412/ce.v3i2.1099

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan