Kajian hukum tentang perdagangan berjangka di Indonesia

Henry Noch Lumenta(1),


(1) Universitas Negeri Manado
Corresponding Author

Abstract


Krisis ekonomi tahun 1998 yang melanda kawasan asia membawa pelajaran yang sangat penting bagi manajer perusahaan multinasional, maupun akademisi di perguruan tinggi. Pengambil kebijakan keuangan di negara-negara Asia tidak menyangka bahwa jatuhnya satu mata uang akan berdampak pada mata uang Negara lain. Di dalam situasi yang sulit itu perdagangan berjangka lahir menjadi penyelamat dalam nilai tukar mata uang secara implicit dalam dunia investasi.Tapi dalam perkembangannya transaksi di bursa berjangka banyak terdapat masalah maupun sengketa hukum yang sangat kompleks dalam hal perumusan regulasi baru menyangkut perdagangan berjangka sebagai akibat dari masalah yang ada dalam transaksi dalam bursa berjangka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dimana peneliti menggunakan sumber bacaan serta sumbersumber hukum yang ada untuk menjawab permasalahan yang ada dalam penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini ternyata perdagangan berjangka terdapat masalah hukum yang krusial menyangkut kewenangan pasar modal dan pasar berjangka karena pasar modal sendiri dapat ikut dalam transaksi yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pasar berjangka, serta pada prakteknya banyak perusahaan pialang berjangka yang masih saja melakukan pelanggaran hukum kepada nasabah tapi tindakan tegas sangat sulit diambil disebabkan sulitnya pembuktian yang disebabkan karena mekanisme pasar yang begitu rumit dan flexibel

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2006

Guideline Jalatama Artha Berjangka, Peluang Dagang, PT Jalatama Artha Berjangka, 2006.

Hasan Zein Mahmud,”Manfaat Makro Bursa Berjangka”,http://www.bbjjfx.com/default.asp.library & link, diakses 14 oktober 2018.

Jusuf Anwar, “Hukum Ekonomi Dalam Bidang Pasar Modal”, Ed. Sumantoro, UI Press, Jakarta, 2003.

Lie Ricky Ferlianto, Evy I. Gondomulio, Tina Rosjana Laloan. Komoditi Investasi Paling Prospektif, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2006,

MAJALAH FUTURES,“Perdagangan Berjangka Komoditi (Investor dan Perannya)”, BAPPEBTI, Edisi September, 2006.

R. Agus Sartono, Manajemen Keuangan Internasional, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta, 2003

Rai Wijaya I.G., Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Kesaint Blanc, Jakarta, 2003

Undang-undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

www.bappebti.co.id, “Kewenangan Bapebti”, diakses 20 Oktober 2018.

www.bbj-jfx.com, “Fungsi Utama BBJ”, diakses 4 November 2018.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 930 times
PDF Download : 206 times

DOI: 10.36412/ce.v3i2.1098

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan