Reformulasi Kebijakan Pengaturan Pelintas Batas Antara Indonesia-Philipina

Joyce Jacinta Rares(1), Salmin Dengo(2), Novva Plangiten(3),


(1) Universitas Sam Ratulangi
(2) Universitas Negeri Manado
(3) Universitas Negeri Manado
Corresponding Author

Abstract


Kesepakatan Indonesia – Philipina soal hubungan lintas batas (Border Crossing Agreement) telah berjalan lebih 30 (tiga puluh) tahun. Hasil penelitian sebelumnya (Mamentu dan Rares, 2017) memperlihatkan bahwa kesepakatan Indonesia – Philipina soal perbatasan (Border Crossing Agreement) telah bias dari apa yang tertuang di dalamnya. Border Crossing Agreement (BCA) mengatur 3 hal yaitu hubungan kekeluargaan, kegiatan keagamaan dan pleasure. Kenyataannya hubungan lintas batas antara dua penduduk di perbatasan telah berkembang pada hubungan perdagangan, sampai pada kegiatan penangkapan ikan secara bersama-sama yang mekanismenya belum diatur dalam sistem perundang-undangan. Penelitan sebelumnya juga memperlihatkan bahwa dalam kondisi yang seperti ini dan oleh karena kebijakan di dalam negeri yang berbeda, maka keuntungan adalah lebih besar dinikmati oleh pihak Philipina, oleh karenanya menjadi sangat urgen untuk segera meng-update kesepakatan perbatasan antara dua negara, serta merumuskan kebijakan terkait dengan pengelolaan wilayah perbatasan, yaitu Kabupaten Kepulauan Talaud. Penelitian ini berupaya untuk menghasilkan formulasi kebijakan konkrit soal pengaturan hubungan lintas batas antara masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud dan Philipina Selatan, agar supaya keuntungan dari hubungan lintas batas ini menjadi berimbang. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi isi dari regulasi formal yang mengatur hubungan penduduk antara dua wilayah ini.

Kata Kunci : Border Crossing Agreement, bias kesepakatan, update kebijakan


References


Dunn, William N, Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua. Gadjah Mada Univesity Press: Yogyakarta, 2003

Islamy, M. Irfan, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara., Jakarta : Bumi Aksara, 2002

Mamentu Michael, dan Joyce Jacinta Rares., Evaluasi Dampak Sosial Ekonomi Dan Politik Border Crossing Agreement Pada Masyarakat Perbatasan Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara (Studi Dalam Rangka Rekomendasi Revisi Kebijakan Pengaturan Pelintas Batas Indonesia – Philipina)., Manado : Jurnal LPPM Unsrat, 2017

-------,Pengembangan Program Pemberdayaan Nelayan Tangkap Di Kabupaten Kepulauan Talaud., Manado : Jurnal LPPM Unsrat, 2016

Mamuaja, Bertha., Pelaksanaan Kebijakan Border Crossing Agreement oleh Kantor Imigrasi Kabupaten Kepulauan Sangihe (penelitian)., Manado : FISIP Unsrat, 2017

Nugroho, D. Riant, Kebijakan Publik Untuk Negara-Negara Berkembang. PT Alex Media Komputindo: Jakarta, 2008

Winarno Budi., Kebijakan Publik Era Globalisasi., Yogyakarta : CAPS, 2016


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 233 times
PDF Download : 61 times

DOI: 10.36412/jan.v1i1.995

Refbacks

  • There are currently no refbacks.