Implementasi Kebijakan Tunjangan Kinerja Pegawai di Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara

Jeildy Geovanna Sumual(1), A. R. Dilapanga(2), Joubert M. Dame(3),


(1) Universitas Negeri Manado
(2) Universitas Negeri Manado
(3) Universitas Negeri Manado
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menginterpretasikan serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat Implementasi Kebijakan Tunjangan Kinerja Pegawai di Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara. Penelitian ini dilakukan di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara dengan metode kualitatif, dan informan kunci; Sekretaris, Kepala bagian kepegawaian, dan dua orang Staf pegawai, dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Implementasi kebijakan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai di Dinas Pariwisata sangat membantu kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara. (2) Pelaksanaan kebijakan pemberian TKD ini memberikan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya lebih baik, dengan memperhatikan: kualitas hasil kerja, kuantitas hasil kerja, memperhatikan waktu dalam melaksanakan pekerjaan, dan memperhatikan kerjasama dalam organisasi. (3) Pemberian TKD bagi pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara, masih terdapat kendala-kendala; antara lain karena masih terdapat pegawai yang terlambat, masih terdapat pegawai yang tidak masuk kantor tanpa informasi, mesin Fingerprint hanya satu membuat pegawai harus antri untuk menggunakan fingerprint pada hal sudah batas waktu, masih terdapat pegawai dalam penyelesaian pekerjaannya sering terlambat tidak tepat waktu atau tidak sesuai rencana. (4) Pemberian TKD bagi pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara telah direspon baik oleh pegawai. Artinya dengan adanya sosialisasi yang baik oleh pimpinan tentang pemberian TKD ini, maka pegawai melaksanakannya dengan baik. Walaupun masih terdapat pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya belum sesuai dengan rencana kerja.

Kata kunci : Implementasi Kebijakan, Kinerja, Pegawai Negeri Sipil (PNS)


References


Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta.

Bacal, R. 2009. Performance Manajemen. Penerjemahan Surya Dharma. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Hasibuan, Malayu Sp. 2012. Manajemen SDM. Edisi Revisi, Cetakan Ke Tigabelas. Jakarta : Bumi Aksara.

Krech, david dkk. 1962 .individual in society Atextbook of social psychology. University Of California, Berkley : McGrawHill Kogakusha, Ltd

Simamora, Henry. 2006. Manajemen Sumberdaya Manusia. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.

Sudarmanto, 2009 Kinerja dan Pengembangan Kompetensi SDM, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Widodo, Joko. 2010. Analisis Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Bayumedia Publishing.

Zauhar, (2002). HRM The Strategic Leadership. Hallper Collins Publisher

Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 336 times
PDF Download : 137 times

DOI: 10.36412/jan.v2i2.2512

Refbacks

  • There are currently no refbacks.