PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN TARERAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Cherry Tampi(1), Wilson Bogar(2), Jeane E Langkai(3),


(1) Universitas Negeri Manado
(2) 
(3) Universitas Negeri Manado
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perencanaan pembangunan di Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, dengan menggunakan pendekatan perspektis kualitatif. Penelitian ini difokuskan pada perencanaan program berdasarkan pada masalah dan kebutuhan serta aspirasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dikaji dari peluang, hambatan dan keikutsertaan dalam memutuskan prioritas kegiatan. Teknik pengumpulan data melalui: a). Observasi dengan melakukan partisipasi pasif, b). dokumen tentang Desa dan pembangunan di Kecamatan Tareran dan c). teknik wawancara semi tersruktur kepada tokoh masyarakat, Kepala Desa, Perangkat Kecamatan, Camat, dan Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a). pemerintah desa belum melakukan proses identifikasi kebutuhan dan prioritas di tingkat jaga, b). proses identifikasi belum memenuhi prinsip keterwakilan sebagai syarat terpenuhinya aspirasi secara kolektif, c). keterwakilan belum terpenuhi dalam tiap pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa, d). Waktu pelaksanaan yang belum menyesuaikan dengan aktifitas rutin masyarakat, d). masyarakat belum memahami tentang kebutuhan perencanaan dan kompetensi berkomunikasi, e). belum dilakukan sosialisasi edukatif terkait perencanaan pembangunan oleh pihak berwenang, f). rendahnya partisipasi warga karena pembangunan belum berdampak positif terhadap warga g). Kecamatan Tareran dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa belum memenuhi tahapan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Untuk itu disarankan sebaiknya: a). pemerintah desa melakukan proses identifikasi kebutuhan dan prioritas di tingkat jaga, b). proses identifikasi harus memenuhi prinsip keterwakilan sebagai syarat terpenuhinya aspirasi secara kolektif, c). keterwakilan dari komponen masyarakat harus terpenuhi dalam tiap pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa, d). Waktu pelaksanaan menyesuaikan dengan aktifitas rutin masyarakat, d). masyarakat meemahami tentang kebutuhan perencanaan dan kompetensi berkomunikasi, e). dilakukan sosialisasi edukatif terkait perencanaan pembangunan oleh pihak berwenang, f). partisipasi warga harus ditingkatkan g). Kecamatan Tareran dalam musyawarah perencanaan pembangunan harus memenuhi tahapan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Kata kunci: Partisipasi Masyarakat, Perencanaan Pembangunan, Kabupaten Minahasa Selata

References


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017

UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan Nasional.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala

Bappenas dan Menteri dalam Negeri Nomor 0295/M.PPN/1/2005 dan 050/166/sj tertanggal 20 Januari 2005 diatur petunjuk teknis Musrenbang.

RPJMD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2015-2020


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 368 times
PDF Download : 37 times

DOI: 10.36412/jan.v2i1.2000

Refbacks

  • There are currently no refbacks.