PROFESIONALITAS APARATUR PEMERINTAH PADA PELAYANAN PENGUKURAN TANAH DI KELURAHAN WAILAN KECAMATAN TOMOHON UTARA

Deifie Herling Rapar(1), Jeane Elisabeth Langkai(2), Charles H. S Tangkau(3),


(1) Universitas Negeri Manado
(2) Universitas Negeri Manado
(3) Universitas Negeri Manado
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis profesionalitas aparatur pemerintah dalam melakukan pelayanan publik terkait pengukuran dan pendaftaran tanah untuk penerbitan sertifikat di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis dengan maksud memandang realitas, fenomena sosial masyarakat yang terjadi terkait pengukuran dan pendaftaran tanah untuk penerbitan sertifikat di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara. Sumber data adalah:1). observasi mengenai realita atau fenomena yang berkaitan dengan pengukuran dan pendaftaran tanah untuk penerbitan sertifikat di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara, 2). Dokumen terkait peraturan terkait mekanisme sertifikasi seperti biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah, 3). Wawancara semi terstruktur terkait profesionalitas aparatur pemerintah pada pelayanan publik terkait pengukuran dan pendaftaran tanah untuk penerbitan sertifikat kepada: a). masyarakat yang mengeluhkan tentang mekanisme pengukuran dan pendaftaran tanah untuk penerbitan sertifikat, b). aparat pemerintah yang melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah untuk penerbitan sertifikat, c). sekertaris d). lurah Wailan Kecamatan Tomohon Utara. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1). pemahaman aparatur pemerintah kelurahan dalam menyelenggarakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara, cenderung rendah, 2). pemahaman tentang mekanisme sertifikasi seperti biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah untuk kepentingan sertifikasi tanah cenderung rendah, 3). pemahaman tentang pelayanan public yang baik cenderung rendah, 4). surat ukur belum teregistrasi sesuai ketentuan perundangan. Untuk itu disarankan sebaiknya dilakukan sosialisasi secara intensif agar aparatur pemerintah kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara memahami dengan benar aturan tentang: 1).penyelenggaraan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, 2). mekanisme sertifikasi seperti biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah,untuk kepentingan sertifikasi tanah, 3). pelayanan public yang baik , 4). surat ukur teregistrasi sesuai ketentuan perundangan. Kata Kunci: Profesionalitas Aparatur Pemerintah, Pelayanan Pengukuran Tanah, Kota Tomohon

References


Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Peraturan Walikota Tomohon No. 44 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 221 times
PDF Download : 37 times

DOI: 10.36412/jan.v2i1.1997

Refbacks

  • There are currently no refbacks.