Kompetensi Pejabat Struktural pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Minahasa
(1) FIS UNIMA
(2) FIS UNIMA
(3) FIS UNIMA
Corresponding Author
Abstract
Abstrak— Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsi dan menganalisis kompetensi pejabat struktural pada BKPSDM Kabupaten Minahasa. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, teknik wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Terdapat pejabat struktural di BKPSDM memiliki keahlian yang belum sesuai dengan jabatan struktural yang dipercayakan kepada pejabat struktural di BKPSDM karena belum semuanya memahami Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan tentang Manajemen PNS serta belum menyusun daftar kompetensi PNS sesuai PERMENPANRB No.38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, 2). Terdapat pejabat struktural eselon III dan IV yang belum mengikuti diklat PIM III dan IV, 3). Pejabat
struktural di BKPSDM memiliki kompetensi sosial kultural. Untuk itu disarankan: 1). Sebaiknya pejabat struktural di BKPSDM memiliki kompetensi teknis, sesuai dengan jabatan struktural yang dipercayakan kepada Pejabat struktural di BKPSDM serta sebaiknya memahami Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan tentang Manajemen PNS serta sebaiknya disusun daftar kompetensi PNS sesuai PERMENPANRB No.38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, 2). Sebaiknya Pejabat struktural eselon III dan IV mengikuti diklat PIM III dan IV, 3). Sebaiknya pejabat struktural di BKPSDM Kabupaten Minahasa memiliki kompetensi sosial kultural.
Kata kunci : Kompetensi Pejabat Struktural, BKPSDM Minahasa
References
Alain, Mitrani. 1995. Manajemen Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi (terjemahan). Jakarta: PT. Intermasa.
Heidrachman dan Husnan, Suad. 2002. Manajemen Personalia. Yogyakarta: BPFE.
Kenezevich, Stephen J. 1984. Administration of Public Education. New York: Harper Collins Publishers.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sumarno, Wasti. 1990. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Mandar Maju.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (A.S.N).
Article Metrics
Abstract View : 537 timesPDF Download : 86 times
DOI: 10.36412/jan.v1i2.1641
Refbacks
- There are currently no refbacks.