Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum dalam Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara

Frisca Kuhu(1), Abdul R. Dilapanga(2), Jeane Mantiri(3),


(1) Universitas Negeri Manado
(2) Universitas Negeri Manado
(3) Universitas Negeri Manado
Corresponding Author

Abstract


Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum dalalm penyediaan air bersih di Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara, dimana masih banyak masyarakat sebagai pelanggan yang seringkali tidak mendapatkan pasokan air yang cukup untuk kebutuhan mereka serta proses penyelenggaraan pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan keluhan pelanggan yang telah ditetapkan. Adapun tujuan dalam penelitian ialah mendeskripsikan tentang Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum dalam Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu melalui tinjauan pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yang diambil antaranya pimpinan perusahaaan, pegawai dan pelanggan, dengan Teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian bahwa Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum dalam Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara belum terselenggara dengan baik atau belum optimal, dikarenakan masih banyak masyarakat sebagaiĀ pelanggan yang belum mendapatkan air bersih sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh pihak PDAM belum sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan publik yang telah ditetapkan. Sarannya untuk PDAM lebih meningkatakan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sebagai pelanggan, serta dapat menangani keluhan-keluhan pelanggan agar kebutuhan pelanggan dapat terpenuhi, dan lebih menigkatkan pengawasan di lapangan dan tingkatkan sosialisasi kepada masyarakat.

Kata Kunci : Pelayanan Publik, Air Bersih, Kepuasan Pelanggan


References


Agung, Kurniawan, Transformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta:Pembaharuan, 2015

Hardiansyah, Kualitas Pelayanan Publik Menuju Good Local Governance, Kualitas Pelayanan Publik, 2011

A.S.Moeinir,ManajemenPelayananumumdi Indonesia, Bumi Aksara, 2010

Pasolong, Harbani, Teori Administrasi Publik, Alfabeta, Bandung, 2010

Sugiono,Metodepenelitian,metodepenelitian, 2014

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang PDAM.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 308 times
PDF Download : 100 times

DOI: 10.36412/jan.v1i1.1002

Refbacks

  • There are currently no refbacks.