PKM PERLINDUNGAN ANAK PADA MASYARAKAT KELURAHAN KINILOW I TOMOHON

Ruth Sriana Umbase(1),


(1) Universitas Negeri Manado
Corresponding Author

Abstract


Secara umum terdapat empat jenis kekerasan pada anak yaitu kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan emosional dan kekerasan seksual. Setiap kekerasan menimbulkan penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis pada anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak kekerasan pada anak (80%) adalah orang yang dekat dengan anak, seperti orang tua, saudara, tetangga, pengasuh, guru, dan lain-lain. Pada tahun 2016 Kelurahan Kinilow I telah dipilih untuk pelaksanaan Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Di kelurahan tersebut berdasarkan laporan masyarakat ternyata sering terjadi tindak kekerasan. Masih banyak orang tua yang menganggap bahwa perlakuan salah dengan memukul, menampar, membenturkan kepala anak, mencubit, meremehkan, mengancam anak merupakan hal yang benar guna mendidik dan mendisiplin anak. Demikian juga penelantaran anak dan eksploitasi terhadap anak dianggap urusan dari orang tua. Oleh sebab itu maka perlu dibentuk gugus perlindungan anak dengan cara melakukan pelatihan PATBM terhadap perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan anggota masyarakat. Hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran peserta pelatihan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Hasil ini tentu saja perlu terus ditindak-lanjuti sehingga menjadi suatu kebiasaan yang positif bagi masyarakat. Dalam hal ini peranan pemerintah baik pada tingkat kelurahan maupun kota Tomohon sangat dibutuhkan untuk terus mengawal kegiatan seperti ini. Para aktivis PATBM yang telah dilatih perlu didukung dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon, diberikan bantuan media edukasi dan dana operasional yang memadai baik dari pemerintah maupun dunia usaha (CSR) untuk merealisasikan komitmen mereka dalam perlindungan anak.

Keywords


Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat

References


KPP-PA RI, Modul Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, (Jakarta: Deputi Perlindungan Anak), 2016.

Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan terhadap

Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Umbase, Ruth. Paradigma Pendidikan Demokratis dan Hak Anak Atas Perlindungan Di Sekolah. (Jakarta-Palembang: ASWGI, KPP-PA dan Universitas Sriwijaya), 2016.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 332 times
PDF Download : 42 times

DOI: 10.36412/abdimas.v11i3.891

DOI (PDF): https://doi.org/10.36412/abdimas.v11i3.891.g810

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ABDIMAS: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.